Praktik perdagangan balita merupakan bencana kemanusiaan yang mengguncang hati nurani. Kasus ini bukan saja sebuah pelanggaran hukum, melainkan juga menghancurkan fondasi moral masyarakat . Seluruh kita wajib memahami penyebab masalah ini, mulai dari faktor yang mendasari, hingga mengidentifikasi p